Dana Darurat Legal atau Ilegal? Apakah Aman dan Terdaftar di OJK?

Dana Darurat Legal atau Ilegal – Apakah kalian pernah mengalami kebutuhan mendesak akan uang tunai, tetapi tidak memiliki tabungan, aset, atau akses ke pinjaman resmi? Tentu pinjaman online menjadi pilihan karena dianggap lebih mudah cair.

Banyak orang tergiur untuk mencoba pinjaman online yang menjanjikan proses cepat, mudah, dan tanpa jaminan. Salah satu aplikasi pinjaman online yang cukup populer adalah Dana Darurat.

Namun, sebelum kalian memutuskan untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi ini, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui. Apakah Dana Darurat legal atau ilegal? Apa saja risiko menggunakannya?

Kami akan membahas semua hal yang perlu kalian ketahui tentang Dana Darurat supaya tidak mengalami kerugian kedepannya. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu Dana Darurat?

Apa itu Dana Darurat

Dana Darurat adalah sebuah aplikasi pinjaman online yang dikembangkan oleh Perusahaan Keuangan Anark. Aplikasi ini menawarkan pinjaman tunai dengan jumlah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 10.000.000.

Tenor yang ditawarkan cukup singkat mulai 91 sampai dengan 180 hari. Bunga pinjaman yang dikenakan adalah18.00% tahun (Annual Percentage Rate) tanpa adanya biaya tambahan.

Aplikasi ini mengklaim bahwa proses pengajuan pinjaman sangat mudah dan cepat, hanya membutuhkan KTP sebagai syarat dan tanpa jaminan. Aplikasi ini juga mengklaim bahwa mereka sudah terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Apakah Dana Darurat Legal atau Ilegal?

Dana Darurat Ilegal

Meskipun Dana Darurat mengklaim bahwa mereka sudah terdaftar di OJK dan AFPI, ternyata hal ini tidak benar. Berdasarkan pengecekan di website resmi OJK dan AFPI, tidak ada nama Dana Darurat-Pinjaman Tunai atau Perusahaan Keuangan Anark dalam daftarnya.

Sudah dipastikan Dana Darurat tidak termasuk penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin resmi. Ini berarti bahwa Dana Darurat beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki lisensi yang diperlukan untuk menyediakan layanan pinjaman online.

Hal ini juga berarti bahwa Dana Darurat tidak tunduk pada peraturan dan pengawasan yang ditetapkan oleh OJK dan AFPI, sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi para penggunanya.

Apa Saja Risiko Menggunakan Dana Darurat?

Risiko Menggunakan Dana Darurat

Menggunakan pinjaman online ilegal seperti Dana Darurat bisa membawa banyak risiko, baik finansial maupun non-finansial. Berikut adalah beberapa risiko yang mungkin kalian hadapi jika menggunakan Dana Darurat:

  • Bunga dan biaya yang tidak wajar. Pinjaman online ilegal seringkali menetapkan bunga dan biaya yang sangat tinggi, bahkan melebihi batas yang ditentukan oleh OJK. Hal ini bisa membuat kalian terjerat dalam utang yang semakin besar dan sulit dibayar.
  • Praktik intimidasi dan pemaksaan. Pinjaman online ilegal juga seringkali menggunakan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum untuk menagih utang, seperti mengancam, memeras, menghina, atau menyebarkan data pribadi kalian ke pihak ketiga. Hal ini bisa merugikan kalian secara psikologis dan reputasi.
  • Penipuan dan kejahatan siber. Pinjaman online ilegal juga rentan terhadap penipuan dan kejahatan siber, karena mereka tidak memiliki sistem keamanan yang memadai untuk melindungi data dan transaksi kalian. Hal ini bisa membuat kalian kehilangan uang atau menjadi korban pencurian identitas.

Bagaimana Jika sudah Terlanjur Meminjam di Dana Darurat?

pinjol ilegal

Jika kalian sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal, kalian harus berhati-hati karena bisa menghadapi banyak risiko, seperti yang kami jelaskan di atas. Berikut adalah beberapa langkah yang bisa kalian lakukan jika sudah terlanjur meminjam di Dana Darurat:

  • Segera melunasi pinjaman jika mampu. Hal ini untuk menghindari utang yang semakin besar dan sulit dibayar karena bunga dan denda yang tinggi. Jika tidak segera melunasi, pinjol ilegal akan menggunakan cara-cara yang tidak etis dan melanggar hukum untuk menagih utang, seperti mengancam, memeras, menghina, atau menyebarkan data pribadi kalian ke pihak ketiga
  • Melaporkan pinjol ilegal ke Satgas Waspada Investasi. Hal ini untuk membantu pemerintah dalam melakukan pemblokiran website hingga aplikasi pinjol ilegal. Kalian bisa melaporkan pinjol ilegal melalui kontak OJK 157, Whatsapp di nomor 0811-5715-7157, atau email [email protected].
  • Restrukturisasi pinjaman jika tidak mampu membayar dengan segera. Kalian bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, atau penghapusan denda. Namun, hal ini tergantung pada kesepakatan dengan pihak pinjol ilegal, yang mungkin tidak mudah untuk dilakukan.
  • Hentikan upaya pinjaman baru untuk pinjaman lama. Hal ini dikenal dengan istilah gali lubang tutup lubang. Sebab, nilai utang akan semakin menumpuk karena bunga dan denda. Hal ini bisa membuat kalian terjerat dalam lingkaran utang yang tidak sehat.
  • Tidak membayar utang jika merasa dirugikan. Masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal tidak perlu membayar utangnya. Jika ditagih, maka bisa langsung melaporkan ke polisi. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pinjol ilegal tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan seringkali melanggar aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Dana Darurat ternyata ilegal dan tidak terdaftar di OJK dan AFPI. Menggunakan aplikasi ini bisa membawa banyak risiko, seperti bunga dan biaya yang tidak wajar, sampai tindak penipuan. Kami sarankan kalian lebih baik memilih pinjaman online lain yang memang terpercaya dan resmi.